ETIKA BISNIS DAN LINGKUNGAN LEGAL BISNIS
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
D. Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
D. Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :
·
Ekstrem pertama, adalah
pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi
memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti
individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita
dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka
dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian
yang sama yang dilakukan manusia.
·
Ekstrem kedua, adalah pandangan
filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi
bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral
atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis
sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan
formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk
akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal
mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal
bertindak secara moral.
Karena itu, tindakan perusahaan
berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang
harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral
: individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena
tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku
mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh
pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika
perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu
dalam perusahaan bertindak secara bermoral.
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.
Menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan,
jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah
ada, tapi
masih lemah dan ragu.
Orang yang
mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan
segi nyata
dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2.
Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta
membantu
pebisnis/calon
pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.
Dalam etika sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya
norma-norma moral, tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya
norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup
menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan
bisnis.
3. Membantu
pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam
profesinya
(kelak).
Peranan Etika dalam Bisnis.
Selama perusahaan
memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu
dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi,
finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai
etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi
perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu
dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial
yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang
selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk
juga aturan-aturan moral.
CONTOH
PELANGGARAN ETIKA BISNIS
- Pelanggaran
etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada
karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak
memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip
kepatuhan terhadap hukum.
- Pelanggaran
etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan
pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya
sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali
tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah
diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi
maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
- Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak
Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara
otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS
Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut
pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala
hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola
sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit
- Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja
melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian
dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan
mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan
perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar
akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya
sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga
satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu
selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat
disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
- Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di
Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun
sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan
spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan
kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan
sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor
dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
kajian etika bisnis dalam lingkungan
legal perusahaan dapat dianalogikan dalam perihal etika untuk akuntan
profesional; apakah terlibat di dalam melakukan audit atau kepastian fungsi di
manajemen, konsultan, atau sebagai direktur. Seorang akuntan yang profesional
dapat melihat masa lampau seperti kesewenangan dalam akuntabiliatas organisasi
dan fokus pada pengambilan keputusan. Sejak para akuntan menyaksikan perubahan
akuntabilitas perusahaan yang makin meluas hanya pada shareholders ke stakeholders,
ini mewajibkan para akuntan untuk mempelajari dan mengerti perubahan ini dan
bagaimana ini akan berdampak pada fungsinya. Jika tidak melakukan tindakan,
maka yang berikut dilakukan berupa nasehat atas tindakan, dan tidak lama lagi
diberikan konsekuensi atas etika yang dilanggar.
Etika bisnis dalam konteks
lingkungan legal bisnis/perusahaan dapat dipahami melalui analisa
terhadap lingkungan bisnis dewasa ini yang mengalami perubahan-perubahan yang
begitu cepat dan dinamis, dimana banyak perusahaan baru yang bermunculan di
dunia bisnis. Tetapi tidak semua dari perusahaan baru tersebut organisasi
bisnis yang legal, banyak diantaranya yang didirikan tidak sesuai
aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Banyak pengusaha-pengusaha yang nekad
mendirikan usahanya tanpa memikirkan apakah usaha tersebut sudah cukup legal
dan sah dimata hukum. Paradigma inilah yang mendasari pentingnya keberadaan
regulasi mengenai lingkungan legal bisnis yang dapat dijadikan literatur
nantinya dalam pengambilan kebijakaan, baik untuk perusahaan-perusahaan maupun
pemerintah dalam pemberian konsekuensi atas etik yang dilanggar.
DAFTAR PUSTAKA
ttp://jhonyricardo.blogspot.com/2008/07/csr-sebagai-lingkungan-legal-bisnis.html
http://adesyams.blogspot.com/2009/09/tentang-etika-bisnis.html
Alma, Buchari, Prof . DR . 2008. PengantarBisnis . Bandung : Alfabeta
No comments:
Post a Comment